h1

PENJELASAN PEDOMAN BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi  dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen Dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Evaluasi tugas utama dosen bertujuan untuk :

1. Meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas.

2. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan.

3. Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi.

4. Meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi.

5. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Beban Kerja Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Profesor atau Guru Besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat

Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan sebagai berikut.

(1)      tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;

(2)      tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan;

(3)      tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang undangan

(4)      tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS

(5)      tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun

Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks.

Tugas Utama Dosen

Tugas melakukan pendidikan merupakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa

(1)      melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta  menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran;

(2)      membimbing seminar Mahasiswa;

(3)      membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN), praktik kerja lapangan (PKL);

(4)      membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir;

(5)      penguji pada ujian akhir;

(6)      membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

(7)      mengembangkan program perkuliahan;

(8)      mengembangkan bahan pengajaran;

(9)      menyampaikan orasi ilmiah;

(10)   membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.

(11)   membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya;

(12)   melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.

Tugas melakukan penelitian merupakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah yang dapat berupa

(1)      menghasilkan karya penelitian;

(2)      menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;

(3)      mengedit/menyunting karya ilmiah;

(4)      membuat rancangan dan karya teknologi;

(5)      membuat rancangan karya seni.

Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa

(1)      menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat  negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;

(2)      melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang  dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

(3)      memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;

(4)      memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;

(5)      membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat berupa

(1)      menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;

(2)      menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;

(3)      menjadi anggota organisasi profesi;

(4)      mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;

(5)      menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;

(6)      berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;

(7)      mendapat tanda jasa/penghargaan;

(8)      menulis buku pelajaran SLTA kebawah;

(9)      mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

Kewajiban Khusus Profesor

Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor menurut Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah

(1)      menulis buku

(2)      menghasilkan karya ilmiah

(3)      menyebarluaskan gagasan dan

Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (12 SKS) tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilh oleh profesor. Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (empat) SKS setiap tahun. Seorang profesor dalam tiga tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khususnya.

Kewajiban khusus profesor dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa

(1) menghasilkan karya penelitian baik mandiri maupun kelompok,

(2)  menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah;

(3) mengedit/menyunting karya ilmiah;

(4) membuat rancangan dan karya teknologi;

(5) membuat rancangan karya seni dan atau mendapatkan hak paten

Kewajiban khusus profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa

(1) publikasi karya pada jurnal ilmiah,

(2) sebagai pembicara pada seminar regional, nasional maupun internasional,

(3) melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang  dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

(4) memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;

(5) memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.

Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diembannya, diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard of Book Numbering System).

Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni

Dosen Dengan Jabatan Struktural

Dosen perguruan tinggi yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tinggi dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi.

Pengaturan tugas ini harus memenuhi syarat

(1) berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin perguruan Tinggi

(2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

(3) berlaku selama dosen yang bersangkutan menjabat dan

(4) tidak menimbulkan gejolak pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.

Tugas Utama Dosen Yang Sedang Tugas Belajar

Dosen dengan status tugas belajar mempunyai tugas dan kewajiban belajar. Beban kerja dosen tugas belajar diatur dengan perturan perundang undangan tersendiri.

Sumber :

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

2010

Leave a comment